You've added your blog. However, before writing paid posts, you must activate it first. We need this to evaluate the popularity of your blog and calculate the size of the bonus, which will be credited to your account. To do this, we suggest you to write in your blog about LinkFromBlog marketplace and temporarily set somewhere (in the beginning, in the middle or at the end of the post) our invisible or visible counter. Do not put this counter on the pages that are not relevant to this post, in the footer or header. We need to know how many real people read about us, not just visit your blog. So, in order to activate your blog, write a post, include in it one of our visible or invisible counter codes and also our affiliate link or banner. If you use the visible counter in the post, then the affiliate link (or banner) is unrequired. If you do not want to write in your blog about us, you can just add a counter code in the last post and remove it after activation is done, but in this case you don't receive your bonus.
paid reviews
Secara bahasa, zakat itu bermakna : [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab.
Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.
Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kali dengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8 dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad Abdul Baqi).
Sedangkan Imam An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir Arab Jahili sebelumnya.
Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata zakat itu merupakan `urf dari syariat Islam.
Nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya, baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materi atau Nafaqah atau meninggalkan kewajiban yang bersifat nonmateri diantaranya mu'asyarah bi al-ma'ruf atau menggauli istrinya dengan baik. Yang terakhir ini mengandung arti yang luas, yaitu segala sesuatu yang dapat disebut menggauli istrinya dengan cara buruk, seperti berlaku kasar, menyakiti fisik dan mental istri, tidak mela¬kukan hubungan badaniyah dalam waktu tertentu dan tindakan lain yang bertentangan dengan asas pergaulan baik. Adapun tindakan istri bila menemukan pada suaminya sifat nusyuz, dijelaskan Allah dalam surat an-Nisa' (4) ayat 128:
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk
uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri
MahardanNilaiNominal. Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya. Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaanatau benda berharga lainnya.
Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya. Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang ‘mata duitan’, banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral. Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri. Sebab bila seorang suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak terbayar manakala dia tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan mengganggu status perkawinannya.
Membaca basmalah secara jahr (dengan suara keluar, lawannya adalah sirr atau ikhfat yakni suara berbisik) bagi laki-laki (tidak bagi wanita) pada rakaat pertama dan kedua di dalam shalat-shalat jahriyah (yakni shalat magrib, isya dan subuh) hukumnya wajib. Demikianlah pandangan empat ulama madzhab Ahlulbait As tersebut.Adapun di dalam shalat-shalat ikhfatiyah (yakni shalat zhuhur dan asar), Rahbar hf. berpandangan bahwa hal itu disunatkan. Hal ini sama dengan pandangan Imam Khomeini ra., Ayatullah Arif Bahjat hf. dan juga menurut pandangan Ayatullah Sayyid Ali Sistani hf.
Menurut Rahbar hf. Apabila seseorang shalat secara munfarid (sendirian) dan ia tidak membaca empat tasbih pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi memilih membaca surat Al-Fatihah, maka ia dibolehkan membaca basmalah (pada dua rakaat terakhir tersebut) secara jahr, walaupun secara ahwath mustahab hendaknya ia membacanya secara sirr juga. Menurut Imam Khomeini ra. Membaca basmalah secara sirr/ikhfat pada dua rakaat terakhir hukumnya wajib secara mutlak, yakni baik ia shalat sendiri ataupun berjamaah. Menurut Ayatullah Arif Bahjat hf. Secara ahwath mustahab hendaknya membaca basmalah secara sirr/ikhfat pada dua rakaat terakhir. Sedang menurut Ayatullah Sayyid Ali Sistani hf. -pada kondisi seperti itu- disunatkan membaca basmalah secara jahr.
DIarsipkan di bawah:
Mengapa Kita Sujud di atas Tanah?
Makna Sujud menurut Ahli Bahasa
Apabila kita mengkaji dan mengamati ucapan–ucapan para ahli bahasa dalam kitab-kitab mereka yang beragam tentang makna sujud, akan kita dapati bahwa mereka hampir sepakat bahwa arti sujud adalah al-khudû’, tunduk dan merendahkan diri. Dan setiap orang yang merendahkan diri dan menundukkan kepalanya ke tanah, maka ia berarti telah melakukan sujud. Oleh karena itu, setiap orang yang menundukkan kepalanya ke tanah dan merendahkan dirinya disebut sebagai orang yang sujud.
Demikianlah ahli bahasa mendefinisikan makna sujud. Bagi anda yang ingin mengetahui makna sujud lebih luas lagi, maka anda dipersilahkan untuk merujuk ke kitab-kitab mereka. Mereka telah bersepakat tentang makna sujud yang hakiki yaitu tunduk dan merendahkan diri. Adapun makna sujud di dalam salât adalah makna majazi bukan bermakna secara hakiki, karena meletakkan dahi di atas tanah itu menandakan adanya kerendahan dan ketundukan yang sempurna.
Dewasa ini, statistik kejadian nikah siri meningkat berlalunya waktu. Terutama pasca beredarnya berbagai pemberitaan di seluruh jenis media (audio, visual dan audiovisual) akan nikah siri yang dilakukan tidak hanya 1-2 selebritis namun segelintir orang dengan tingkat pemberitaan tinggi sehingga menyebabkan proses conditioning terjadi di masyarakat konsumen berita. Proses conditioning sendiri adalah proses adaptasi yang dilakukan oleh masyarakat akan berbagai budaya baru yang terjadi namun akibat pemberitaan yang berulang-ulang budaya tersebut semakin cepat dapat diterima oleh masyarakat dan dijadikan bagian dari budaya masyarakat itu sendiri.
Berbagai pemberitaan tersebut lah (spesifikasi : pemberitaan pernikahan siri yang dilakukan oleh selebritis) yang melatarbelakangi penulis dan tim penyusun untuk memilih topik “Nikah Siri” sebagai topik yang diangkat dalam pembuatan makalah dan presentasi mata kuliah Agama dan Etika Islam. Terlepas dari berbagai pemberitaan akan “Pernikahan Siri” yang terjadi, masih banyak mahasiswa yang salah mengartikan nikah siri dan tidak mengerti baik-buruknya jenis pernikahan ini. Hal itu juga termasuk salah satu faktor yang melatar belakangi diangkatnya topik “Pernikahan Siri” ini kami angkat.
Besar harapan penulis dan tim penyusun agar makalah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai literatur atau sumber pencarian informasi terkait topik pernikahan siri. Maka dari itu, kami tim penyusun berusaha sebaik-baiknya untuk mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai sumber dan narasumber untuk dimasukkan ke dalam makalah ini agar kelak dapat dijadikan sebagai referensi oleh pihak-pihak yang membutuhkan
dilanjut besok yah