Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
Selasa, 03 April 2012

NUSYUZ SUAMI

Diposting oleh Oliez

Nusyuz suami mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah karena meninggalkan kewajibannya terhadap istrinya.
Nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya, baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materi atau Nafaqah atau meninggalkan kewajiban yang bersifat nonmateri diantaranya mu'asyarah bi al-ma'ruf atau menggauli istrinya dengan baik. Yang terakhir ini mengandung arti yang luas, yaitu segala sesuatu yang dapat disebut menggauli istrinya dengan cara buruk, seperti berlaku kasar, menyakiti fisik dan mental istri, tidak mela¬kukan hubungan badaniyah dalam waktu tertentu dan tindakan lain yang bertentangan dengan asas pergaulan baik. Adapun tindakan istri bila menemukan pada suaminya sifat nusyuz, dijelaskan Allah dalam surat an-Nisa' (4) ayat 128:




Jika istri khawatir suaminya akan berlaku nusyuz dan berpaling, tidak ada salahnya jika keduanya melakukan perdamaian dalam bentuk perdamaian yang menyelesaikan. Berdamai itu adalah cara yang paling baik. Hawa nafsu manusia tampil dalam bentuk pelit. Bila kamu berbuat baik dan bertaqwa maka sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa yang kamu perbuat….

Ada dua hal yang mendorong suami dan istri mengadakan negosiasi dan perdamaian dalam ayat tersebut.
Pertama: suami nusyuz sebagaimana dijelaskan dengan sifat-sifat tersebut di atas.
Kedua: 1'radh, yaitu suami berpaling dari istrinya dalam arti mulai tidak senang kepada istrinya karena sebab-sebab tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan shulh sebagai suatu solusi sebagaimana disebutkan dalam ayat itu adalah perundingan yang membawa kepada perdamaian, sehingga suami tidak sampai men¬ceraikan istrinya, di antaranya dengan kesediaan istri untuk di¬kurangi hak materi dalam bentuk nafaqalz atau kewajiban nonmateri dalam arti kesediaan untuk memberikan giliran bermalamnya untuk digunakan suami kepada istrinya yang lain. Cara ini pun termasuk salah satu langkah untuk menghindari terjadinya perceraian.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman