Membaca basmalah secara jahr (dengan suara keluar, lawannya adalah sirr atau ikhfat yakni suara berbisik) bagi laki-laki (tidak bagi wanita) pada rakaat pertama dan kedua di dalam shalat-shalat jahriyah (yakni shalat magrib, isya dan subuh) hukumnya wajib. Demikianlah pandangan empat ulama madzhab Ahlulbait As tersebut.Adapun di dalam shalat-shalat ikhfatiyah (yakni shalat zhuhur dan asar), Rahbar hf. berpandangan bahwa hal itu disunatkan. Hal ini sama dengan pandangan Imam Khomeini ra., Ayatullah Arif Bahjat hf. dan juga menurut pandangan Ayatullah Sayyid Ali Sistani hf.
Menurut Rahbar hf. Apabila seseorang shalat secara munfarid (sendirian) dan ia tidak membaca empat tasbih pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi memilih membaca surat Al-Fatihah, maka ia dibolehkan membaca basmalah (pada dua rakaat terakhir tersebut) secara jahr, walaupun secara ahwath mustahab hendaknya ia membacanya secara sirr juga. Menurut Imam Khomeini ra. Membaca basmalah secara sirr/ikhfat pada dua rakaat terakhir hukumnya wajib secara mutlak, yakni baik ia shalat sendiri ataupun berjamaah. Menurut Ayatullah Arif Bahjat hf. Secara ahwath mustahab hendaknya membaca basmalah secara sirr/ikhfat pada dua rakaat terakhir. Sedang menurut Ayatullah Sayyid Ali Sistani hf. -pada kondisi seperti itu- disunatkan membaca basmalah secara jahr.
DIarsipkan di bawah:
Mengapa Kita Sujud di atas Tanah?
Makna Sujud menurut Ahli Bahasa
Apabila kita mengkaji dan mengamati ucapan–ucapan para ahli bahasa dalam kitab-kitab mereka yang beragam tentang makna sujud, akan kita dapati bahwa mereka hampir sepakat bahwa arti sujud adalah al-khudû’, tunduk dan merendahkan diri. Dan setiap orang yang merendahkan diri dan menundukkan kepalanya ke tanah, maka ia berarti telah melakukan sujud. Oleh karena itu, setiap orang yang menundukkan kepalanya ke tanah dan merendahkan dirinya disebut sebagai orang yang sujud.
Demikianlah ahli bahasa mendefinisikan makna sujud. Bagi anda yang ingin mengetahui makna sujud lebih luas lagi, maka anda dipersilahkan untuk merujuk ke kitab-kitab mereka. Mereka telah bersepakat tentang makna sujud yang hakiki yaitu tunduk dan merendahkan diri. Adapun makna sujud di dalam salât adalah makna majazi bukan bermakna secara hakiki, karena meletakkan dahi di atas tanah itu menandakan adanya kerendahan dan ketundukan yang sempurna.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar