You've added your blog. However, before writing paid posts, you must activate it first. We need this to evaluate the popularity of your blog and calculate the size of the bonus, which will be credited to your account. To do this, we suggest you to write in your blog about LinkFromBlog marketplace and temporarily set somewhere (in the beginning, in the middle or at the end of the post) our invisible or visible counter. Do not put this counter on the pages that are not relevant to this post, in the footer or header. We need to know how many real people read about us, not just visit your blog. So, in order to activate your blog, write a post, include in it one of our visible or invisible counter codes and also our affiliate link or banner. If you use the visible counter in the post, then the affiliate link (or banner) is unrequired. If you do not want to write in your blog about us, you can just add a counter code in the last post and remove it after activation is done, but in this case you don't receive your bonus.
paid reviews
Secara bahasa, zakat itu bermakna : [1] bertambah, [2] suci, [3] tumbuh [4] barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab.
Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan unutk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat). Lihat Fiqhuz Zakah karya Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi jilid 1 halaman 38.
Kata zakat di dalam Al-Quran disebutkan 32 kali. 30 kali dengan makna zakat dan dua kali dengan konteks dan makna yang bukan zakat. 8 dari 30 ayat itu turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah. (lihat kitab Al-Mu`jam Al-Mufahras karya Ust. Muhammad fuad Abdul Baqi).
Sedangkan Imam An-Nawawi pengarang kitab Al-Hawi mengatakan bahwa istilah zakat adalah istilah yang telah dikenal secara `urf oleh bangsa Arab jauh sebelum masa Islam datang. Bahkan sering disebut-sebut dalam syi`ir-syi`ir Arab Jahili sebelumnya.
Hal yang sama dikemukakan oleh Daud Az-Zhahiri yang mengatakan bahwa kata zakat itu tidak punya sumber makna secara bahasa. Kata zakat itu merupakan `urf dari syariat Islam.
Nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya, baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materi atau Nafaqah atau meninggalkan kewajiban yang bersifat nonmateri diantaranya mu'asyarah bi al-ma'ruf atau menggauli istrinya dengan baik. Yang terakhir ini mengandung arti yang luas, yaitu segala sesuatu yang dapat disebut menggauli istrinya dengan cara buruk, seperti berlaku kasar, menyakiti fisik dan mental istri, tidak mela¬kukan hubungan badaniyah dalam waktu tertentu dan tindakan lain yang bertentangan dengan asas pergaulan baik. Adapun tindakan istri bila menemukan pada suaminya sifat nusyuz, dijelaskan Allah dalam surat an-Nisa' (4) ayat 128: